Abi & Khaira

Minggu, 09 Mei 2010

KPK, Boediono-Mulyani dan Century

JAKARTA - Perkara Century belum juga sampai pada ujung penyelesaian. Meski DPR memutuskan opsi C yang menyebut adanya sejumlah pelanggaran terutama menyangkut proses pengambilan kebijakan pemberian dana talangan Rp6,7 triliun, proses hukum terhadap perkara ini masih 'mandek'.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap kredibel menangani perkara ini baru unjuk gigi ketika memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani.

Gebrakan mengejutkan itu baru dilakukan pada 29 April kemarin. Dimana KPK memeriksa keduanya di tempat terpisah. Boediono yang juga wakil presiden diperiksa di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, sementara Mulyani memilih bercerita soal Century dikantornya Kementerian Keuangan.

Kasus Century naik ke tahap penyelidikan pada 8 Desember 2009 dengan surat penyelidikan bernomor 32F/01/12/2009. Penyelidikan ini dimulai ketika KPK menerima hasil pemeriksaan investigasi (LHPI) Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 27 November 2009.

KPK pun terkesan 'takluk' pada pemerintah ketika harus memeriksa Boediono-Mulyani. Takluknya KPK dikarenakan keduanya menjalani pemeriksaan bukan di gedung KPK. Kendati begitu, KPK punya jawaban atas tempat pemeriksaan tersebut.

"Bukan soal tempatnya tapi substansinya, hasil dari permintaan keterangan kepada keduanya," kata Wakil Ketua KPK M Jasin. Koleganya Chandra M Hamzah saat rapat kerja dengan Komisi III pada 28 April bahkan dengan tegas mengatakan tidak ada aturan hukum yang mengatur tempat pemeriksaan ketika perkara masih ada di tahap penyelidikan.

Namun, saat hendak memeriksa Boediono, KPK terlihat gugup. Buktinya, empat penyelidiknya harus dibuat menunggu selama setengah jam di Istana Kepresidenan. "Tiba-tiba ada telepon, trus mereka pamit," ujar Deputi Administrasi Setwapres Hendri Sulistyo. Keempatnya pun meluncur ke Wisma Negara memeriksa Boediono sekira pukul 14.00 WIB.

Menurut juru bicara wapres, Yopie Hidayat, Boediono memberi keterangan semua hal menyoal Century termasuk mengenai kebijakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS) yang totalnya Rp6,7 triliun ke Bank Century.

"Pak Boediono sendirian (tanpa staf ahli) memberi keterangan kepada penyelidik KPK. Tidak ada dokumen tambahan yang diberikan karena KPK pasti sudah punya dokumen-dokumen yang mereka butuhkan" kata Yopie

Sementara di kantor Kementerian Keuangan Sri Mulyani dalam hampir tiga jam ditanyai soal Century termasuk mengenai latar belakang krisis dan keluarnya perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Pemeriksaan mantan Executive Director Dana Moneter Internasional (IMF) itu pun berlanjut pada 4 Mei lalu. Dalam pemeriksaan kedua, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 2004-2005 itu menyerahkan dokumen pendukung terkait keputusan pemberian dana talangan ke Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara.

Dalam jumpa pers pimpinan KPK 6 Mei lalu, KPK meyakinkan kalau lembaganya masih berusaha keras mengurai benang kusut kasus Century. "Masih dalam proses penyelidikan, sejauhmana perkembangannya belum bisa kita sampaikan," ujar Chandra.

Komisi antikorupsi juga telah mengantongi hasil kajian pemeriksaan Boediono-Mulyani. Kajian itu dibahas dalam gelar perkara Century yang akan dilanjutkan Senin besok (10/5/2010). Apa hasil kajiannya? KPK kembali 'tutup mulut'.

"Tahap penyelidikan tidak bisa dibuka ke publik. KPK harus patuh pada hukum," kata M Jasin saat dikonfirmasi okezone kemarin malam.

Yang mengejutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dipinang Bank Dunia untuk menjabat posisi Direktur Pelaksana. Tanpa banyak pertimbangan, Ani panggilan akrab Mulyani mengiyakan kepindahannya ke markas Bank Dunia di Washington DC, Amerika Serikat.

Lantas bagaimana penanganan perkara Century yang terkait dirinya? "Perginya jelas di Bank Dunia, masih bisa dicari, jadi kita tidak khawatir," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto.

Bibit menambahkan perkara yang melibatkan Ani tidak akan berhenti meski menjadi anggota Bank Dunia membuat Ani memiliki kekebalan diplomatik. "Kalau dia (Mulyani) bermasalah masak dibiarkan. Kan kejadiannya (kasus Century) bukan saat dia menjabat disitu (world bank)," tandasnya.
Sumber : www.okezone.com

1 komentar: